ANGGARAN DASAR
MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN BAHASA INDONESIA
SANGGAR KABUPATEN TEMANGGUNG
PEMBUKAAN
Dengan rahmat Tuhan Yang Mahaesa
Untuk mencapai tujuan dan fungsi
MGMP Bahasa Indonesia serta
peran MGMP Bahasa Indonesia
sebagai reformator ,
mediator, dan pendukung pendidikan dan untuik melakukan pembaruan dan pemantapan sistem pendidikan nasional berdasarkan prinsip desentralisasi, otonomi, keilmuan, dan manajemen,
maka eksistensi otonomi sekolah perlu diperkuat dengan kerja sama
antar guru Mata Pelajaran Bahasa Indonesia secara
kooperatif dan kolaboratif.
BAB I
NAMA,
WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Organisasi ini merupakan wadah profesionalisme Guru Bahasa
Indonesia SMP/MTS. Negeri dan
Swasta serta MTs Kabupaten TEMANGGUNG yang bernama
MGMP Bahasa Indonesia SMP/MTS./MTs  Kab. TEMANGGUNG
Pasal 2
MGMP Bahasa
Indonesia SMP/MTS./MTs Kab. TEMANGGUNG sebagaimana
dimaksud pada pasal 1 tersebut di atas berdiri
sejak tahun
Pasal 3
Tempat kegiatan
MGMP Bahasa Indonesia adalah unit kerja ketua dan atau sekretaris
dan atau  tempat
lain yang ditunjuk .
Pasal 4
Pusat organisai
MGMP Bahasa Indonesia SMP/MTS./MTs Kab.
TEMANGGUNG berkedudukan di unit kerja ketua
atau sekretaris.
BAB II
DASAR DAN ASAS
Pasal 5
MGMP Bahasa
Indonesia SMP/MTS./MTs Kab. TEMANGGUNG berdasarkan
Pancasila dan UUD 1945
Pasal 6
MGMP Bahasa
Indonesia SMP/MTS./MTs Kab. TEMANGGUNG berasaskan kekeluargaan, musyawarah dan mufakat.
BAB III
VISI, MISI, DAN TUJUAN
Pasal 7
Visi MGMP
Bahasa Indonesia SMP/MTS./MTs Kab. TEMANGGUNGadalah Pengabdian  pada
Pasal 8
Misi MGMP
Bahasa Indonesia SMP/MTS./MTs Kab. TEMANGGUNGadalah :
1.
mengupayakan organisasi yang solid
2. mengedepankan musyawarah mufakat dalam forum resmi MGMP
3. mengembangkan paradigma baru demi profesionalisme Guru Bahasa Indonesia
4. Â menyiapkan kader MGMP yang kapabel, kredibel, akuntabel, dan akseptabel.
Pasal 9
MGMP Bahasa
Indonesia SMP/MTS./MTs Kab. TEMANGGUNG bertujuan
1.
Memotivasi para guru meningkatkan kemampuan
dan keterampilan
dalam merencanakan, melaksanakan, danl membuat evaluasi program kegiatan pembelajaran dalam rangka meningkatkan
keyakinan diri sebagai guru profesional.
2.
Mewujudkan kemampuan dan
kemahiran guru dalam melaksanakan pembelajaran sehingga dapat menunjang usaha penigkatan dan pemerataan mutu pendidikan.
3.
Mendiskusikan permasalah yang dihadapi dan dialami
oleh guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan mencari alternatif pemecahannya sesuai dengan karakteristik mata pelajaran, guru, kondisi sekolah, dan lingkungannya.
4.
Membantu guru memperoleh informasi teknis edukatif yang berkaitan dengan kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi, kegiatan kurikulum , metoodologi, sistewm pengajaran yang sesuai dengan mata
pelajaran bahasa Indonesia.
5.
Saling berbagi informasi
dan pengalaman dari hasil lokakarya,
simposium, seminar, diklat,
penelitian tindakan kelas, referensi, dan lain-lain yangn dibahas bersama di sanggara MGMP
6.
Mampu
menjabarkan, merusmuskan
agenda reformasi sekolah khususnya pusat pembelajaran di kelas sehingga
terproses reorientasi pembelajaran yang efektif.
BAB IV
KEDAULATAN
Pasal 10
Kedaulatan MGMP Bahasa
Indonesia SMP/MTS./MTs.
Kab. TEMANGGUNG berada
di tangan anggota dan dilaksanakan
sepenuhnya oleh rapat anggota.
BAB V
SIFAT
Pasal 11
MGMP Bahasa
Indonesia SMP/MTS./MTs.
Kab. TEMANGGUNG sebagaimana
dimaksud pada pasal 1 di atas
merupakan organisasi non struktural yang bersifat mandiri .
BAB VI
KEANGGOTAAN
Pasal 12
- Keanggotaan MGMP Bahasa
Indonesia SMP/MTS. Kab. TEMANGGUNG terdiri atas semua guru Bahasa Indonesia Sekolah Menengah Pertama/Madrasah
Tsanawiyah,SMP Luar Biasa (SMP/MTs/SMPLB.) negeri
dan swasta.
- Syarat-syarat keanggotaan
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VII
HAK DAN
KEWAJIBAN
Pasal 13
Anggota MGMP Bahasa
Indonesia SMP/MTS. Kab. TEMANGGUNG mempunyai hak dan
kewajiban yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB VIII
SUSUNAN
DAN MASA BHAKTI PENGURUS
Pasal 14
Susunan pengurus
MGMP Bahasa Indonesia SMP/MTS. Kab. TEMANGGUNG diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
Pasal 15
Masa bhakti pengurus MGMP Bahasa Indonesia SMP/MTS.
Kab. TEMANGGUNG diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB IX
HAK DAN
KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 16
Hak dan kewajiban pengurus MGMP Bahasa Indonesia SMP/MTs.Kab.TEMANGGUNG diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
BAB X
PERMUSYAWARATAN
Pasal 17
Jenis Permusyawaratan
diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
BAB XI
KEUANGAN
Pasal 18
Keuangan organisasi
didapat dari iuran anggota dan
pihak lain yang bersifat tidak mengikat.
BAB XII
PEMBUBARAN
MGMP BAHASA INDONESIA KAB, TEMANGGUNG
Pasal 19
1.
Pembubaran MGMP Bahasa Indonesia SMP/MTS. Kab. TEMANGGUNG hanya dapat dilakukan oleh rapat pleno
yang khusus untuk keperluan itu, dengan ketentuan kuorum dan
pengambilan kepetusan diatur Anggaran Rumah Tangga.
2.
Tata
cara pembubaran
MGMP Bahasa Indonesia SMP/MTS. Kab.
TEMANGGUNG diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
3.
Hal-hal yang menyangkut kekayaan dan kepemilikan
MGMP Bahasa Indonesia SMP/MTS. Kab.
TEMANGGUNG akibat pembubaran
sebagaimana tercantum pada ayat 1 dan
2 tersebut diatur dalam rapat pleno.
BAB XIII
PENUTUP
Pasal 20
- Segala sesuatu
yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur
dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Anggaran Dasar
ini hanya dapat diubah dalam rapat pleno yang khusus untuk itu.
- Anggaran Dasar
ini berlaku sejak ditetapkan.
Ditetapkan di
: Temanggung
Pada tanggal
: ................
2015
Ketua
MGMP
SMP/MTs. KAB.TEMANGGUNG
DAHURI,S.Pd.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar