Rabu, 29 Juli 2015

Anggaran Dasar

ANGGARAN DASAR

MUSYAWARAH GURU MATA PELAJARAN  BAHASA INDONESIA

SANGGAR KABUPATEN TEMANGGUNG

 

PEMBUKAAN

Dengan rahmat Tuhan Yang Mahaesa

Untuk mencapai tujuan dan fungsi MGMP Bahasa Indonesia serta peran MGMP Bahasa Indonesia sebagai reformator , mediator, dan pendukung pendidikan dan untuik melakukan pembaruan dan pemantapan sistem pendidikan nasional berdasarkan prinsip desentralisasi, otonomi, keilmuan, dan manajemen, maka eksistensi otonomi sekolah perlu diperkuat dengan kerja sama antar guru Mata Pelajaran Bahasa Indonesia secara kooperatif dan kolaboratif.

 

BAB  I

NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

Organisasi ini merupakan wadah profesionalisme Guru Bahasa Indonesia SMP/MTS. Negeri dan Swasta serta MTs Kabupaten TEMANGGUNG yang bernama MGMP Bahasa Indonesia SMP/MTS./MTs  Kab. TEMANGGUNG

Pasal 2

MGMP Bahasa Indonesia SMP/MTS./MTs Kab. TEMANGGUNG sebagaimana dimaksud pada pasal 1 tersebut di atas berdiri sejak tahun

Pasal 3

Tempat kegiatan MGMP Bahasa Indonesia  adalah unit kerja ketua dan atau sekretaris dan atau  tempat lain yang  ditunjuk .

Pasal 4

Pusat organisai MGMP Bahasa Indonesia SMP/MTS./MTs Kab. TEMANGGUNG berkedudukan di unit kerja ketua atau sekretaris.

 

BAB II

DASAR DAN ASAS

Pasal 5

MGMP Bahasa Indonesia SMP/MTS./MTs Kab. TEMANGGUNG berdasarkan Pancasila dan UUD 1945

Pasal 6

MGMP Bahasa Indonesia SMP/MTS./MTs Kab. TEMANGGUNG berasaskan kekeluargaan, musyawarah dan mufakat.

 

 

 

BAB III

VISI, MISI, DAN TUJUAN

Pasal 7

Visi MGMP Bahasa Indonesia SMP/MTS./MTs Kab. TEMANGGUNGadalah Pengabdian  pada profesionalisme guru Bahasa Indonesia agar lebih bermartabat

Pasal 8

Misi MGMP Bahasa Indonesia SMP/MTS./MTs Kab. TEMANGGUNGadalah :

1.        mengupayakan organisasi yang solid

2.         mengedepankan musyawarah mufakat dalam forum resmi MGMP

3.         mengembangkan paradigma baru demi profesionalisme Guru Bahasa Indonesia

4.         Â menyiapkan kader MGMP yang kapabel, kredibel, akuntabel, dan akseptabel.

Pasal 9

MGMP Bahasa Indonesia SMP/MTS./MTs Kab. TEMANGGUNG bertujuan

1.        Memotivasi para guru meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam merencanakan, melaksanakan, danl membuat evaluasi program kegiatan pembelajaran dalam rangka meningkatkan keyakinan diri sebagai guru profesional.

2.        Mewujudkan kemampuan dan kemahiran guru dalam melaksanakan pembelajaran sehingga dapat menunjang usaha penigkatan dan pemerataan mutu pendidikan.

3.        Mendiskusikan permasalah yang dihadapi dan dialami oleh guru dalam melaksanakan tugas sehari-hari dan mencari alternatif pemecahannya sesuai dengan karakteristik mata pelajaran, guru, kondisi sekolah, dan lingkungannya.

4.        Membantu guru memperoleh informasi teknis edukatif yang berkaitan dengan kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi, kegiatan kurikulum , metoodologi, sistewm pengajaran yang sesuai dengan mata pelajaran bahasa Indonesia.

5.        Saling berbagi informasi dan pengalaman dari hasil lokakarya, simposium, seminar, diklat, penelitian tindakan kelas, referensi, dan lain-lain yangn dibahas bersama di sanggara MGMP

6.        Mampu menjabarkan, merusmuskan agenda reformasi  sekolah khususnya pusat pembelajaran di kelas sehingga terproses reorientasi pembelajaran yang efektif.

 

BAB IV

KEDAULATAN

Pasal 10

Kedaulatan MGMP Bahasa Indonesia SMP/MTS./MTs. Kab. TEMANGGUNG berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh rapat anggota.

 

BAB V

SIFAT

Pasal 11

MGMP Bahasa Indonesia SMP/MTS./MTs. Kab. TEMANGGUNG sebagaimana dimaksud pada pasal 1 di atas merupakan organisasi non struktural yang bersifat mandiri .

BAB VI

KEANGGOTAAN

Pasal 12

  1. Keanggotaan MGMP Bahasa Indonesia SMP/MTS. Kab. TEMANGGUNG terdiri atas semua guru Bahasa Indonesia Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah,SMP Luar Biasa (SMP/MTs/SMPLB.) negeri dan swasta.
  2. Syarat-syarat keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

BAB VII

HAK DAN KEWAJIBAN

Pasal 13

Anggota MGMP Bahasa Indonesia SMP/MTS. Kab. TEMANGGUNG mempunyai hak dan kewajiban yang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

BAB VIII

SUSUNAN DAN MASA BHAKTI PENGURUS

Pasal 14

Susunan pengurus MGMP Bahasa Indonesia SMP/MTS. Kab. TEMANGGUNG diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 15

Masa bhakti pengurus MGMP Bahasa Indonesia SMP/MTS. Kab. TEMANGGUNG diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

BAB IX

HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS

Pasal 16

Hak dan kewajiban pengurus MGMP Bahasa Indonesia SMP/MTs.Kab.TEMANGGUNG  diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

 

BAB X

PERMUSYAWARATAN

Pasal 17

Jenis Permusyawaratan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

 

BAB XI

KEUANGAN

Pasal 18

Keuangan organisasi didapat dari iuran anggota dan pihak lain yang bersifat tidak mengikat.

 

 

BAB XII

PEMBUBARAN MGMP BAHASA INDONESIA KAB, TEMANGGUNG

Pasal 19

1.         Pembubaran MGMP Bahasa Indonesia SMP/MTS. Kab. TEMANGGUNG hanya dapat dilakukan oleh rapat pleno yang khusus untuk keperluan itu, dengan ketentuan  kuorum dan pengambilan kepetusan diatur Anggaran Rumah Tangga.

2.         Tata cara pembubaran MGMP Bahasa Indonesia SMP/MTS. Kab. TEMANGGUNG diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

3.         Hal-hal yang menyangkut kekayaan dan kepemilikan MGMP Bahasa Indonesia SMP/MTS. Kab. TEMANGGUNG akibat pembubaran sebagaimana tercantum pada ayat 1 dan 2 tersebut diatur dalam rapat pleno.

 

 

BAB XIII

PENUTUP

Pasal 20

  1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  2. Anggaran Dasar ini hanya dapat diubah dalam rapat pleno yang khusus untuk itu.
  3. Anggaran Dasar ini berlaku sejak ditetapkan.

Ditetapkan di    : Temanggung

Pada tanggal   : ................ 2015

 

Ketua MGMP

SMP/MTs. KAB.TEMANGGUNG

 

 

DAHURI,S.Pd.